Kopda Andreas Gemetar usa Nabrak, Muncul Ide Priyanto Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu

Kamis, 07 April 2022 | 12:55 WIB
Kopda Andreas Gemetar usa Nabrak, Muncul Ide Priyanto Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat menjalani saat lanjutan lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat menjalani pemeriksaan saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Pada kesempatan itu, Kolonel Priyanto membeberkan alasan saat membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kepada majelis hakim, Kolonel Priyanto mengaku hendak membawa kedua korban ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat usai kecelakaan terjadi. Dalam kasus kecelakaan ini, sosok yang menjadi sopir dan membawa mobil adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Andreas, kata Priyanto, gemetar saat mengemudikan mobil. Dia merasa takut dan berpikir jauh tentang nasib keluarganya kelak.

Pada saat itu, Priyanto menyebut jika Andreas sudah tidak fokus. Dengan demikian, Priyanto dan Andreas bertukar kemudi dan memacu kendaraannya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Sepasang Remaja Di Nagreg, Enam Saksi Sipil Akan Dihadirkan

"Dia gemetar. (Ngomong) 'Izin Bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal kemudian bertanya kepada terdakwa, mengapa muncul alasan membuang Handi dan Salsabila ke sungai. Dalam jawabannya, Priyanto mengaku mempunyai hubungan emosioal dengan Andreas.

"Apa alasan terdakwa tidak bawa ke rumah sakit?" tanya Brigjen Faridah.

"Pertama saya punya hubungan emosianal, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," beber Priyanto.

Priyanto mengaku mempunyai niat menolong Andreas -- yang notaben merupakan anak buahnya -- karena panik usai menabrak. Saat itu pula, terbesit ide di kepala Priyanto untuk menghilangkan jasad Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Kesaksian Dokter Forensik Beratkan Posisi Kolonel Priyanto, Unsur Pembunuhan Berencana Makin Terang

"Ada niat untuk menolong dia. Itu pertama, kemudian panik, kemudian Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus," ungkap Priyanto.

Pekan lalu, saksi ahli yang dihadirkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut jika korban Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan hidup. Ahli tersebut bernama dr. Zaenuri Syamsu Hidayat.

Dalam persidangan, dr. Zaenuri mengatakan, jika jenazah Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam kondisi masih hidup. Hal itu merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI