Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap eks Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz. Irgan akan dimintai keterannya dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
"Kami periksa Irgan Chairul Mahfiz dalam kapasitas saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana DAK tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Pemeriksaan Irgan Chairul bakal dilakukan penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Selain Irgan Chairul, penyidik antirasuah juga memanggil saksi Kepala Bappeda Kab. Seram Bagian Timur, Anzar ZR Wattimena. Ia, pun diperiksa di kasus yang sama. Namun, pemeriksaan terhadap Anzar dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali belum dapat menyampaikan apa yanag akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan para saksi.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka maupun detail kasus. Sesuai arahan pimpinan KPK era Firli Bahuri, bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: Beredar Surat KPK Minta Pegawai Sumbangan, Besarannya Bervariasi Dari Rp 500 Ribu Sampai Rp 3 Juta