Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah memperbaharui aturan mudik lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022. Syarat mudik wajib antigen apakah masih berlaku?
Syarat mudik lebaran 2022 yang berlaku kali ini adalah menghilangkan syarat hasil negatif RT-PCR atau tes antigen. Meski demikian syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. Syarat mudik wajib antigen masih berlaku bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sementara itu sampel tes PCR berlaku 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan pengambilan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Baca Juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik
Selain syarat mudik bagi pelaku perjalanan, adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) antara lain:
1. Setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan menggunakan sabun)
2. Pengetatan protokol kesehatan yang harus dilakukan antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam dan tidak terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
- Setiap orang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Demikian informasi seputar syarat mudik wajib antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pemerintah Diminta Sediakan Sarana Transportasi Mudik Gratis Tahun Ini
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat