Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menyebut tindakan Marshel Widianto membeli foto dan video pornografi kepada Dea OnlyFans tidak dibenarkan. Namun, dia enggan mendahului penyidik terkait potensi Marshel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kan itu tidak dibenarkan ya (membeli video porno)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022(.
Menurut Zulpan, Marshel hingga kekinian masih diperiksa oleh penyidik. Perkembangan dari kasus ini akan disampaikan seusai yang bersangkutan diperiksa.
"Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," katanya.
Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Mengumpat saat Tiba di Kantor Polisi
Penuhi Panggilan Polisi
Marshel hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pagi tadi. Dia hadir sekitar pukul 09.50 WIB.
Pantauan suara.com, dia terlihat mengenakan kaos hitam. Setibanya di lokasi, awak media langsung mengerubungi Marshel untuk meminta keterangannya.
Namun, yang bersangkutan bergegas masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seraya melontarkan kata umpatan.
"Gua nggak apa-apa anj*ng," ujar Marshel.
Pemeriksaan terhadap Marshel diketahui buntut dari pengembangan kasus pornografi Dea OnlyFans. Dari hasil pengembangan, Marshel diketahui membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis ketika itu menyebut Marshel membeli langsung foto dan video tersebut dari Dea OnlyFans.