Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Dewan Pengawas KPK terkait tindak lanjut laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. Ada dua pelaporan terhadap Firli yang masih berproses di Dewas.
Pertama, laporan terkait pembuatan mars dan hymne KPK yang diduga adanya konflik kepentingan. Dimana mars tersebut diciptakan oleh istri Firli, Ardina Safitri. Laporan itu dibuat ke Dewas oleh Korneles Materay perwakilan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020.
Kedua, perwakilan IM+57 Institute, Tata Khoiriyah terkait fasilitas SMS Blast KPK yang diduga tidak terkait dengan pelaksanaan dan tanggung jawab Firli sebagai Ketua KPK. Pesan itu, tidak ada kaitan dengan nilai-nilai anti korupsi. Malah, diduga justru berisi pesan pribadi mengatasnamakan ketua KPK.
"Untuk itu, ICW mendesak Dewas untuk segera memberikan perkembangan informasi berkaitan dengan laporan-laporan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Kurnia menilai dua laporan terhadap Firli tersebut sudah cukup untuk Dewas KPK memberikan sanksi dugaan pelanggaran etik.
"Bagi kami, laporan itu sangat valid dan mestinya menggerakkan Dewas untuk segera menyidangkan dan menjatuhkan sanksi etik kepada Firli,"katanya.
Melihat rekam jejak Dewas KPK belakangan ini, Kurnia mengaku sangat khawatir bahwa dua laporan tersebut hanya akan diabaikan tanpa ditindaklanjuti.
"Sebab, selama ini penegakan etik Dewas terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucap Kurnia.
"Alih-alih sebagai penyeimbang dengan memaksimalkan peran evaluasi dan pengawasan, Dewas lebih terlihat sebagai barisan pelindung pimpinan KPK," sambungnya.