Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 12:00 WIB
Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri
Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri - Warga berfoto dengan latar belakang instalasi lampion bertema Ramadhan di kawasan Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Selain itu, Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022) kemarin, mengumumkan pemberlakuan cuti bersama lebaran 2022. Nah, jadinya libur Lebaran 2022 berapa hari?

Untuk mengetahui libur lebaran 2022 berapa hari tentu perlu mengetahui pernyataan dari Presiden Jokowi dan jumlah libur nasional untuk Idul Fitri 1443 H.

Meski bulan Ramadhan 2022 baru saja dimulai, kini banyak orang yang telah bertanya-tanya libur lebaran 2022 berapa hari akan dilaksanakan. Apalagi setelah pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Informasi seputar libur lebaran ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 22 September 2021 silam.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan mengenai cuti bersama lebaran 2022 kini tengah didiskusikan.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengemukakan bahwa cuti bersama lebaran 2022 tidak akan dihapus oleh pemerintah. Benar saja, Presiden Jokowi mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 dimulai pada Jumat, 29 April sampai dengan Jumat, 6 Mei 2022.

"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi dari siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Ia menambahkan, "Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022". 

Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Kota Palembang Hari Ini, Kamis 7 April 2022

Dengan demikian ada 6 hari libur saat momen Idul Fitri 2022/1443 H nanti. Jika dianggap hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur maka total libur lebaran 2022 ada 10 hari.

Kemungkinan orang-orang baru mulai bekerja setelah libur Idul Fitri pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022. Untuk lebih lengkapnya berikut rincian libur lebaran Idul Fitri 2022:

  • 29 April 2022: cuti bersama lebaran
  • 2 - 3 Mei 2022: libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 4 Mei 2022: cuti bersama lebaran
  • 5 Mei 2022: cuti bersama lebaran
  • 6 Mei 2022: cuti bersama lebaran

Sementara itu, pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran 2022 dengan syarat dan aturan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antar kota dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

Masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap dan booster, diperbolehkan mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun PCR. Sementara itu bagi masyarakat yang belum vaksinasi lengkap maupun booster, diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR atau tes Antigen.

Hasil negatif tes Antigen didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu untuk dokumen hasil negatif RT-PCR yakni maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian informasi singkat mengenai libur lebaran 2022 berapa hari setelah ditetapkan adanya libur nasional ditambah cuti bersama. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI