Merasa tak ada yang melindungi, Paween memilih 'kabur' ke Australia melarikan diri dari negerinya sendiri. Menurut laporan AFP 2015 lalu, Paween mengaku khawatir atas keselamatan nyawanya karena ada pejabat-pejabat senior terlibat dalam kasus perdagangan manusia yang ia usut.
“Saya meminta suaka karena tinggal di Thailand untuk saat ini sangat berbahaya. Saya mengkhawatirkan keselamatan diri karena kasus perdagangan manusia ini. Selama saya bekerja, saya mendapat ancaman dan semakin hari semakin buruk,” ujar Paween kepada AFP, Kamis (10/12/2015), setelah tiba di Melbourne, pada awal pekan ini dengan menggunaan visa wisatawan.
Dia menambahkan bahwa dirinya lebih memilih untuk mengundurkan diri dari kepolisian ketimbang menerima jabatan baru karena diduga telah menerima ancaman kematian atas nyawanya.
“Tak ada yang bisa melindungi saya sekarang. Tak ada simpati ataupun belas kasihan dari para bos saya kepada saya,” tambah Paween.
Kasus Paween Mencuat Lagi Di 2022
![Sejumlah warga etnis Rohingya berada di Pelabuhan Kuala Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Selasa (4/12). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/04/78917-etnis-rohingya.jpg)
Setelah enam tahun berlalu, tepatnya pada Februari 2022, kasus Paween dan perdagangan manusia kembali mencuat di Thailand. Publik Negeri Gajah Putih itu kembali ramai akan kasus yang sempat bikin geger 2015 lalu.
Adalah Rangsiman Rome, salah satu anggota parlemen di Thailand yang mengangkat kasus Paween Pongsirin dalam sebuah debat di parlemen.
Menyadur laman Bangkok Post, Rangsiman Rome menyoroti kasus perdagangan manusia yang dulu diusut oleh Jenderal Paween hingga ia memilih kabur ke Australia.
Dalam debat tersebut, Rangsiman mengklaim bahwa Paween berada di bawah tekanan dari pejabat polisi dan militer Thailand, karena penyelidikannya membawanya ke Letnan Jenderal Manas Kongpan, seorang penasihat militer berpangkat tinggi untuk pemerintah.
Baca Juga: Soal Pemindahan Pengungsi Rohingya dari Bireuen, UNHCR Tunggu Keputusan Akhir
Letnan Jenderal Manas dijatuhi hukuman penjara 27 tahun, kemudian ditingkatkan menjadi 82 tahun, karena perannya dalam perdagangan migran Rohingya. Dia dinyatakan meninggal karena serangan jantung di Rumah Sakit Pemasyarakatan Medis pada Juni tahun lalu saat menjalani hukuman penjara.