Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan, Komisi II: Pekerjaan Penting Sekarang Selesaikan Bahas Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 07 April 2022 | 11:11 WIB
Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan, Komisi II: Pekerjaan Penting Sekarang Selesaikan Bahas Tahapan Pemilu 2024
Presiden Jokowi larang menteri bicara penundan pemilu. [YouTube/Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan bahwa tahapan-tahapan menuju Pemilu 2024 harus segera dipersiapkan dan dibahas lebih lanjut, seiring Presiden Jokowi yang ogah wacana penundaan Pemilu 2024 disuarakan terus menerus.

Diketahui keengganan Jokowi itu tergambar dari perintah yang ia buat kepada jajaran kabinet agar tidak lagi berkoar-koar soal tunda Pemilu 2024.

"Salah satu pekerjaan penting yang harus segera disiapkan adalah menyelesaikan pembahasan tahapan dan jadwal pemilu 2024 antara KPU, Kemendagri, DPR, Bawaslu dan DKPP," kata Luqman, Kamis (7/4/2022).

Menurut Luqman dengan adanya penegasan dari Jokowi itu, DPR dan pemerintah harus segera memastikan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Termasuk menyoal anggaran.

Baca Juga: KPU Akan Terapkan e-Coklit Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

"Secepatnya memastikan adanya alokasi anggaran APBN yang mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang seharusnya dimulai bulan Juni 2022 ini," ujar Luqman.

Sebelumnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap permintaan Presiden Jokowi yang melarang menteri menyuarakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dapat benar-benar mengubur dua isu tersebut yang belakangan menjadi polemik.

"Semoga perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Menurut Luqman larangan Presiden Jokowi ke menteri agar tidak bicara penundanan Pemilu patut diapresiasi.

Ia berharap larangan itu benar-benar dapat dipatuhi jajaran kabinet. Semestinya dengan permintaan Jokowi secara resmi itu ke depan tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden hingha 2027 dan presiden tiga periode.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster

"Dalam arti luas, perintah presiden itu bukan berarti hanya melarang bicara, tetapi juga bermakna harus dihentikannya manuver-manuver dan mobilisasi dukungan dari elemen-elemen masyarakat guna mendukung penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," tutur Luqman.

Luqman mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa seluruh energi negara ini seharusnya memang fokus untuk mengatasi berbagai masalah yang menjerat dan membuat rakyat menderita.

Menteri-menteri pun juga sebaiknya fokus menangani segala persoalan yang membuat rakyat semakin, mulai kenaikkan harga bahan bakar dan bahan pokok pangan. Bukan malah sebaliknya, mengurusi persoalan di luar bidang kementerian.

"Sangat tidak etis jika elite-elite malah sibuk bermanuver untuk melanggengkan kekuasaannya!" kata Luqman.

Pastikan Bahas Tahapan Pemilu 2024

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya baru akan membahas mengenai proses tahapan Pemilu 2024 setelah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru dilantik.

Doli menyebut rencananya para anggota KPU-Bawaslu periode baru tersebut baru akan dilantik pada pekan depan.

"Insyallah mudah-mudahan kita akan laksanakan di masa sidang ini, tapi karenq sebentar lagi insyallah mingggu depan KPU dan Bawaslu baru akan dilantik mungkin kita akan menunggu itu supaya nanti memang pembahasannya lebih leluasa karena mereka penanggungjawab utama dalam melaksanakan itu," kata Doli kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Doli, ada sejumlah masukan yang diterima pihaknya terkait dengan proses tahapan Pemilu 2024. Misalnya soal masa kampanye.

"Misal soal lamanya masa kampanye waktu itu KPU masih mengusulkan ada 120 hari, pemerintah mengusulkan 90 hari kita di DPR mengusulkan 60-75 hari tentu harus ada pembahasan lebih lanjut," tuturnya.

Kemudian terkait dengan adanya usulan untuk menggunakan sistem digitalisasi dalam tahapan Pemilu.

"Nanti ada keinginan agar kita menggunakan sistem digitalisasi atau elektronisasi dibeberapa tahapan, karena ditahap pilkada serentak kita sudah menggunakan e-rekap walaupun msh uji coba," ujar dia.

"Itu yang nanti salah satu dan beberapa hal kita bahas saat kita menetapkan program tahapan dan jadwal," sambungnya.

Sementara terkait dengan anggaran, Doli mengatakan, Komisi II sendiri telah meminta waktu kepada KPU-Bawaslu.

"Soal anggaran sebetulnya kita sudah minta waktu itu sama KPU dan bawaslu soal anggaran, dan mereka udah susun itu juga. Pada raker yang sebelum kita putuskan tanggal itu juga mereka terima. Kalau masih mungkin diefisiensikan lebih bagus. Tapu angka yang mereka sampaikan itu sudah kami sampaikan juga kepada banggar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI