Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan bahwa tahapan-tahapan menuju Pemilu 2024 harus segera dipersiapkan dan dibahas lebih lanjut, seiring Presiden Jokowi yang ogah wacana penundaan Pemilu 2024 disuarakan terus menerus.
Diketahui keengganan Jokowi itu tergambar dari perintah yang ia buat kepada jajaran kabinet agar tidak lagi berkoar-koar soal tunda Pemilu 2024.
"Salah satu pekerjaan penting yang harus segera disiapkan adalah menyelesaikan pembahasan tahapan dan jadwal pemilu 2024 antara KPU, Kemendagri, DPR, Bawaslu dan DKPP," kata Luqman, Kamis (7/4/2022).
Menurut Luqman dengan adanya penegasan dari Jokowi itu, DPR dan pemerintah harus segera memastikan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Termasuk menyoal anggaran.
"Secepatnya memastikan adanya alokasi anggaran APBN yang mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang seharusnya dimulai bulan Juni 2022 ini," ujar Luqman.
Sebelumnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap permintaan Presiden Jokowi yang melarang menteri menyuarakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dapat benar-benar mengubur dua isu tersebut yang belakangan menjadi polemik.
"Semoga perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Menurut Luqman larangan Presiden Jokowi ke menteri agar tidak bicara penundanan Pemilu patut diapresiasi.
Ia berharap larangan itu benar-benar dapat dipatuhi jajaran kabinet. Semestinya dengan permintaan Jokowi secara resmi itu ke depan tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden hingha 2027 dan presiden tiga periode.
Baca Juga: KPU Akan Terapkan e-Coklit Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
"Dalam arti luas, perintah presiden itu bukan berarti hanya melarang bicara, tetapi juga bermakna harus dihentikannya manuver-manuver dan mobilisasi dukungan dari elemen-elemen masyarakat guna mendukung penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," tutur Luqman.