Suara.com - Munarman telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan itu rupanya ditanggapi dengan keras oleh Habib Rizieq Shihab.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Habib Rizieq merasa kecewa dengan hukuman Munarman. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022).
Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq, yang menyebut vonis hukuman Munarman adalah sebuah fitnah keji.
“Beliau menyatakan bahwa tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji," kata Aziz.
Lebih lanjut, Habib Rizieq juga mendoakan agar Munarman dan keluarganya bisa tabah dalam menerima kenyataan vonis hukuman tersebut.
“Beliau mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya serta seluruh rekan-rekannya, hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” ujar Aziz.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Vonis dijatuhkan setelah Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Adapun putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa, yang mengajukan tuntutan kurungan delapan tahun penjara.
Terdakwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.