Beredar Surat KPK Minta Pegawai Sumbangan, Besarannya Bervariasi Dari Rp 500 Ribu Sampai Rp 3 Juta

Kamis, 07 April 2022 | 09:23 WIB
Beredar Surat KPK Minta Pegawai Sumbangan, Besarannya Bervariasi Dari Rp 500 Ribu Sampai Rp 3 Juta
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada seluruh insan KPK untuk berkontribusi memberikan donasi untuk korban bencana. Ada dua surat edaran yang dikeluarkan KPK.

Adapun surat edaran yang diterima awak media ini, pertama nomor 5 tahun 2022 tentang imbauan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK untuk bencana alam atau non alam Nasional dan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat itu pun ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa pada 8 Maret 2022.

Kemudian, surat edaran nomor 7 tahun 2021 tentang imbauan aksi kepedulian kepada keluarga besar insan KPK yang terdampak pandemi covid-19. Surat itu pun ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2021.

"Memastikan bahwa insan KPK dapat berkontribusi aktif dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam atau non alam nasional dan penanganan pandemi covid-19 di lingkungan KPK," demikian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat

"Sebagai landasan operasional dalam pengumpulan donasi aksi kepedulian keluarga besar insan kpk yang kemudian dikelola penyalurannya secara bijak dan akuntabel,"

Dalam surat edaran itu, KPK meminta kepada pegawai tetap hasil dari alih status maupun pegawai negeri yang ditugaskan di KPK dianjurkan secara sukarela membantu donasi.

Donasi tersebut ada patokan berbeda-beda yang diminta dari setiap struktur pegawai di KPK. Untuk Jabatan JPT Madya minimal donasi Capai Rp 3 juta.

Kemudian, Jabatan JPT Pratama Rp 2 juta; Jabatan Administrator dan JF Ahli Madya Rp 1 juta; JF Ahli Muda dan JF Ahli Pratama Rp 500 ribu; dan Pelaksana dan JF Ketrampilan Rp 250 ribu.

"PNS KPK dengan jabatan pelaksana sumber alih status pegawai tidak tetap juga dapat berkontribusi pada akisi KPK peduli secara sukarela," isi petikan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, 'Pak Kades' Hingga 'Perwakilan istana' jadi Kode Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Dalam SE ini pun, pengumpulan donasi akan disalurkan ke lokasi-lokasi seperti bencana alam di Sumatera Barat; Bencana alam di Banten; Daerah lain yang membutuhkan, yang akan ditentukan kemudian; dan Penangulangan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI