- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak harus melakukan tes Covid-19
- Tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping yang juga melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat
Demikian tadi aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2. Penting untuk diketahui meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan angka penurunan, namun harud tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga menambah informasi dan perjalanan mudik Anda berjalan dengan lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari