Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 07:56 WIB
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria - Ilustrasi uang. (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berita gembira bagi para pengusaha mikro karena pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini dengan nominal Rp 600 ribu. Yuk cek, apa saja syarat penerima BLT UMKM 2022?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT UMKM 2022 hanya akan diberikan pada pengusaha mikro non-penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN). Apakah syarat penerima BLT UMKM 2022 hanya itu saja?

Terkait golongan penerima BLT UMKM 2022 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan yang disiarkan di laman setkab.go.id.

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Berkala Daftar Penerima Bantuan BPUM di eform.bri.co.id

Merujuk pada program tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Memiliki E-KTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penting untuk diingat, tahun lalu BLT UMKM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank BRI melakukan pengembangan eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Nasabah dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank yang menjadi lokasi pencairan dan tanggal penyaluran.

Setelah mendapatkan antrean secara online, calon penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Mereka hanya perlu mengisi kode verifikasi dan akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 di e-form BRI, Ketahui Langkah Daftarnya Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Akses eform BRI

Calon penerima BLT bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Proses Inquiry'.

2. Perhatikan Pemberitahuan

Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah kalian termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika memenuhi syarat dan berhak, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Melengkapi Kolom 

Nasabah melengkapi kolom isian, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan dan juga jadwal antrean.

4.  Simpan Nomor

Selanjutnya mengisi kode verifikasi dan muncul nomor referensi yang wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.

Demikian penjelasan tentang syarat penerima BLT UMKM 2022. Semoga informasi ini berguna dan bisa membantu calon penerima BLT.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI