Suara.com - Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, mengadopsi dari pengalaman Pilkada serentak 2020.
Hal ini dikatakan Viryan dalam uji publik Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara virtual, Rabu (6/4/2022).
"PKPU ini dibuat dengan sejumlah penyesuaian, terakhir kita mengambil, mengadopsi praktek pemilihan serentak 2020," ujar Viryan.
Kata Viryan, salah satu yang diadopsi dari Pilkada serentak yakni praktek penerapan e-coklit (pencocokan dan penelitian elektronik) dalam pemutakhiran data.
Ia menuturkan kegiatan coklit dengan cara mendata, melakukan verifikasi dari rumah ke rumah, kerap menemui masalah administrasi.
Misalnya, penulisan huruf hingga angka yang keliru di lapangan, sehingga menjadi masalah.
"Yang kita tahu kondisi di lapangan kerap kali atau sesungguhnya, tidak sampai besar porsinya, namun kalau itu berlangsung katakanlah 2, 3% atau bahkan sampai 5%, itu bisa menjadi masalah data yang awalnya yang mestinya bagus, kemudian karena kekeliruan penulisan menjadi masalah," papar dia.
Karena itu, kata Viryan, pengalaman penerapan e-coklit dapat menjadi solusi terkait permasalahan teknis administrasi di lapangan dalam pemutakhiran data pemilih.
"Pengalaman penerapan e-coklit yang nanti menjadi salah satu isu dalam PKPU ini, menurut kami bisa menyelesaikan banyak persoalan teknis administrasi kepemilihan di tingkat lapangan. Kalau di hulunya sudah bagus, maka ketika dilakukan proses agregasi atau proses untuk merekapnya bisa menjadi lebih baik lagi, paling tidak itu," katanya.
Baca Juga: PKPU Akan Adopsi Prinsip Pelindungan Data Pribadi