Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik

Rabu, 06 April 2022 | 21:07 WIB
Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar) tak serta merta menjawab rasa keadilan bagi para korban.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai, seharusnya penegak hukum lebih memberikan perhatian dan memenuhi segala kebutuhan para korban setelah kejadian mengerikan yang mereka alami. 

“Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, aparat penegak hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban, bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban,” kata Koordinator pengacara LBH Masyarakat Yosua Octavian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022). 

LBH Masyarakat juga menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada 4 April lalu tidak dapat dibenarkan, meski perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan memicu kemarahan publik. 

Baca Juga: 367 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Herry Wirawan Dianggap Hanya Ilusi

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perbuatan HW mengundang perhatian dan gelombang amarah di kalangan masyarakat. Namun, secara prinsip LBHM memandang putusan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat hak hidup yang bersifat prinsipil dan putusan tersebut cenderung bermuatan emosi publik semata,” kata Yosua. 

Di samping itu, LBHM juga penilai penerapan hukuman mati di Indonesia, tak pernah memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Merujuk pada data yang dikutip dari Reprieve, sepanjang 2017-2021 terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana, dan sebanyak 279 vonis pidana mati adalah kasus narkotika. Namun tingginya vonis pidana mati dalam kasus narkotika tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika.

“Berangkat dari konstruksi tersebut, vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada HW yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi,” katanya. 

Baca Juga: 4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI