KPU Ungkap Kesulitan Pemutakhiran Data Pemilih Lapas, Komisioner KPU: Biasanya Penghuni Lapas Hilangkan Identitasnya

Rabu, 06 April 2022 | 20:54 WIB
KPU Ungkap Kesulitan Pemutakhiran Data Pemilih Lapas, Komisioner KPU: Biasanya Penghuni Lapas Hilangkan Identitasnya
Komisioner KPU Viryan dalam Uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara virtual, Rabu (6/4/2022). [Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan dalam pemutakhiran data pemilih lapas dan rutan, pihaknya bekerja sama dengan Kemenkumham.

Sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi data pemilih di lapas/rutan dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Pendataan pemilih di lapas dan rutan dilakukan sejak tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham yang diharapkan adanya sinkronisasi data pemilih di lapas rutan dengan Sidalih," ujar Viryan dalam Uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara virtual, Rabu (6/4/2022).

Viryan mengatakan, pengalaman di lapangan, bahwa pemutakhiran data pemilih warga lapas menemui kesulitan. Sehingga data pemilih sulit didapatkan secara utuh.

Baca Juga: PKPU Akan Adopsi Prinsip Pelindungan Data Pribadi

"Pengalaman lapangan yang selama ini terjadi adalah penghuni lapas dan rutan itu datanya sulit kita dapatkan secara utuh," ucap dia.

Namun kata Viryan, satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendapatkan kelengkapan data pemilih warga binaan di rutan atau lapas. Yaitu dengan menggunakan teknologi face recognition.

Viryan menyebut, umumnya para penghuni lapas akan menghilangkan identitas diri.  Sehingga kata dia petugas KPU di lapangan alami kesulitan untuk mengkonfirmasi pemilih tersebut.

"Biasanya penghuni lapas dan rutan itu menghilangkan identitas dirinya, sehingga kadangkala kita sulit mengetahui yang bersangkutan siapa, kadang sudah punya dokumen kependudukan, ada juga yang belum dalam proses pengalaman kami di lapangan," katanya.

Selain itu, Viryan menuturkan teknologi face recognition dapat dilakukan. Pasalnya data geometrik KPU sudah ada di sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun kata dia kendalanya yakni soal ketersediaan waktu. 

Baca Juga: Soal Sistem E-voting untuk Pemilu 2024, Mendagri Tito: Saat Ini KPU dan Parpol Masih Suka yang Manual

Karenanya, ia menyerahkan kepada jajaran KPU periode 2022-2027 untuk memutuskan apakah cukup menggunakan cara seperti yang tertuang dalam Pasal 18 PKPU Pemutakhiran Data Pemilih atau menggunakan teknologi face recognition.

"Nanti ini kebijakan KPU RI berikutnya apakah dengan cara cukup seperti ini, atau kalau mau lebih baik lagi dengan face recognition," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI