Suara.com - Seorang aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Keuangan penyandang disabilitas berinisial DH masih meperjuangkan hak pekerjaannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
DH merasa diperlakukan tidak adil sebagai abdi negara karena dipecat saat mengalami gangguan kesehatan atau skizofrenia paranoid yang saat itu tidak tertangani.
Dia dianggap mangkir dari pekerjaannya saat menjalani pengobatan, padahal ia sudah bekerja selama 10 tahun dan akhirnya dipecat pada 2020 lalu.
"Setelah kondisinya membaik ketika mendapatkan penanganan, ia mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja namun ditolak baik oleh Kemenkeu maupun ketika banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)," kata Charlie selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Pejabat Satpol PP Pekanbaru Buka Suara Terkait Perkelahian Dua Anggotanya
Dia menambahkan, DH tidak hanya kehilangan pekerjaan, ia juga berpotensi digugat ganti kerugian ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas.
Hal ini dinilai sebagai tindakan diskriminatif bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 2016.
Dalam persidangan sebelumnya, Kemenkeu berdalih pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai disabilitas mental yang dialami DH.
Agenda persidangan saat ini telah memasuki agenda pembuktian pemeriksaan saksi, pada sidang kali ini juga kelompok disabilitas menunjukkan solidaritasnya kepada DH.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memantau persidangan dan mendukung gugatan yang diajukan DH sebagai upaya peneguhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak disabilitas mental di lingkungan ASN," tutup Charlie.
Baca Juga: Diduga Pakai Uang Camat-ASN di Bekasi, Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah di Puncak Bogor