Suara.com - Munarman akhirnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Kasus Munarman sendiri cukup menyedot perhatian publik luas. Berikut kronologi kasus Munarman.
1. Munarman Ditangkap
Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021). Munarman ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Proses penangkapan berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi. Munarman juga sempat melaksanakan salat Ashar terlebih dahulu. Dia pun lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol.
Munarman tiba di rutan Polda Metro Jaya malam harinya dengan pengawalan polisi yang ketat. Munarman tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
2. Jalani Sidang
Munarman menjalani sidang atas kasus dugaan terorisme pada 8 Desember 2021 setelah sempat ditunda sepekan. Persidangan Munarman berlangsung setelah jaksa di Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P21. Polri mengungkapkan bahwa ada tiga perkara yang melibatkan Munarman sehingga harus ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. Ketiga kasus tersebut antara lain adalah pembaiatan teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta serta pembaiatan teroris di wilayah Makassar dan Medan. Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.
Pada tanggal yang sama, Densus 88 bersama Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel. Sejumlah barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28 Maret 2021). Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
3. Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.
4. Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi dibacakan atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, Munarman sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Dirinya mengklaim sudah lama menjadi target untuk dipenjarakan. Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.
5. JPU Sampaikan Replik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pledoi Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (23/3/2022). Pada kesempatan itu, jaksa menegaskan pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Jaksa beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Jaksa juga menilai pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisis secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa. Jaksa juga berpendapat apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
6. Agenda Duplik
Munarman menegaskan pleidoinya atas tuntutan delapan tahun JPU telah merujuk hasil pembuktian di persidangan. Pernyataan itu disampaikan sang terdakwa dalam sidang dengan agenda duplik sebagai jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022). Munarman menambahkan, secara tidak langsung jaksa telah mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan. Soal utuh dan lengkap, lanjut dia, hanya soal persepsi dan selera. Tak hanya itu, Munarman menilai surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa adalah rangkaian skenario ilusi.
7. Vonis Tiga Tahun
Munarman akhirnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kontributor : Alan Aliarcham