“Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi.
“Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi.
Atas perbuatannya pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 jo 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.
Pelaku Seorang Staf HRD Bank Swasta
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang staf HRD di salah satu bank swasta.
“Jadi yang bersangkutan sebenarnya, dari latar belakangnya yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi
Bahkan kata Budhi, menjabat sebagai staf HRD, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan.
“Di mana di hari Jumat nanti, itu sudah jatuh tempo hutangnya. Dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” kata Budi.
Baca Juga: Terkuak! Serial Money Heist jadi Inspirasi Staf HRD Nekat Rampok Bank BJB di Fatmawati Jaksel