Staf HRD Bank Swasta Rampok Bank BJB di Fatmawati karena Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar

Rabu, 06 April 2022 | 16:53 WIB
Staf HRD Bank Swasta Rampok Bank BJB di Fatmawati karena Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus perampokan bank yang digagalkan oleh Satpam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif BS (43), nekat melakukan aksi perampokan di Bank Jawa Barat atau BJB di RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan karena terlilit utang senilai Rp 1,5 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan BS terlilit utang kepada rekannya berinisial D. 

"Utang pokoknya Rp 1 miliar, bunganya 500 juta," kata Ridwan saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Dari hasil penyelidikan, BS mengaku meminjam uang kepada rekannya untuk kebutuhan modal usaha. 

Baca Juga: Terkuak! Serial Money Heist jadi Inspirasi Staf HRD Nekat Rampok Bank BJB di Fatmawati Jaksel

"Untuk bisnis. Tapi masih kami dalami juga," kata Ridwan. 

Terinspirasi Money Heist

Aksi perampokan yang dilakukan BS terinspirasi dari serial action yang ditontonnya, yakni Money Heist. 

Layaknya  aksi perampokan di film action, BS mempersiapkan rencananya dengan matang. Dia mempersiapkan sejumlah peralatan seperti pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut. 

Di samping itu, dia juga melakukan survei di beberapa bank, hingga akhirnya memilih bank milik daerah tersebut karena dinilai sepi.

Baca Juga: Staf HRD Bank Swasta Rampok Bank Daerah di Fatmawati, Aksi Nekat BS Ternyata Terinspirasi Film Action

Namun aksi perampokan yang dilakukan BS pada Selasa (5/4) kemarin berhasil digagalkan seorang satpam berinisial F. Petugas keamanan itu memberanikan diri melakukan perlawanan, setelah pistol yang menyerupai senjata api yang dibawa oleh pelaku ternyata palsu. 

“Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi. 

“Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi. 

Atas perbuatannya pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 jo 53  dan  Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun. 

Pelaku Seorang Staf HRD Bank Swasta

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang staf HRD di salah satu bank swasta.

“Jadi yang bersangkutan sebenarnya,  dari latar belakangnya  yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi

Bahkan kata Budhi, menjabat sebagai staf HRD, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan. 

“Di mana di hari Jumat nanti, itu sudah jatuh tempo hutangnya.  Dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” kata Budi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI