Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah, Gerindra Yakin Interpelasi Anies soal Formula E Mandek

Rabu, 06 April 2022 | 15:55 WIB
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah, Gerindra Yakin Interpelasi Anies soal Formula E Mandek
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menilai interpelasi atau pemanggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Formula E akan mandek. Agenda ini tak akan dilanjutkan meski Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah dianggap tak bersalah usai dilaporkan karena menggelar paripurna interpelasi.

Menurut Taufik, melanjutkan rencana interpelasi terhadap Anies saat ini sudah tidak ada lagi urgensinya. Apalagi, Gerindra dan enam fraksi lainnya sudah menyatakan penolakan.

"Interpelasi kan sudah enggak jalan. Untuk apa (interpelasi)? Kemarin kan sudah kami tolak," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Taufik juga menyebut melanjutkan interpelasi dengan dilaporkannya Prasetio ke BK tidak ada hubungannya. Pelaporan dilakukan karena Prasetio dianggap menyalahi prosedur dalam mengagendakan rapat di Badan Musyawarah.

"Bukan karena BK, kami memandang mekanisme segala macem. Saya kira memandang penting tidaknya, kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," jelasnya.

Taufik sendiri mengaku menghormati keputusan yang dibuat oleh BK. Ia menyatakan tak akan menempuh jalur lainnya dalam permasalahan ini.

"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa kan BK punya kewenangan."

Dinyatakan Tak Bersalah

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah rampung melakukan pengusutan atas laporan terhadap Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi karena menggelar rapat paripurna interpelasi. Hasilnya, BK memutuskan Prasetio tidak bersalah.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah usai Gelar Paripurna Interpelasi Anies, PAN Minta Ada Kesepakatan soal Tatib

Hal ini diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh BK DPRD DKI kepada Prasetio pada tanggal 14 Maret 2022 lalu. Prasetio sempat diminta keterangan dalam sidang yang digelar BK di gedung DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI