Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia

Rabu, 06 April 2022 | 15:25 WIB
Tak Main-main! Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis Ini Atas Kasus Kerangkeng Manusia
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kerangkeng manusia sudah memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bupati Terbit dinyatakan bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kerangkeng itu ada sejak 2012 silam.

"Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (5/4/2022).

Akibat perbuatannya, Bupati Terbit dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca. 

Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang digabung dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jenderal Polisi Bintang Dua ini.

Panca menjelaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan, sesuai waktu yang ada. Selanjutnya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa untuk dapat diadili.

"Teman-teman tidak usah ragu, ini akan terus berproses melengkapi alat bukti yang ada. Penyidik diatur dengan waktu yang ada. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini," tegas Panca.

Baca Juga: Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?

Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

 Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumut telah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK. Begitu pula anak Terbit, Dewa Peranging-angin yang saat itu statusnya masih saksi.

Dari pemeriksaan, terungkap ada penghuni kerangkeng yang tewas. Penghuni yang tewas adalah Abdul Sidik. Ia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, dan meninggal satu pekan kemudian, yakni tanggal 22 Februari 2019. 

 Penghuni selanjutnya yang tewas adalah Sarianto Ginting (35). Ia meninggal dunia setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya merupakan pria berinisial U, di mana kasus ini terjadi pada tahun 2015 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI