Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (6/4/2022).
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum berpendapat, vonis majelis hakim membuktikan kalau kliennya bukan teroris. Sebab, majelis hakim menggunakan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi," kata Aziz usai sidang.
Beda Pandangan Hakim dan Jaksa
Dalam menjatuhkan vonis terhadap eks Sekretaris Umum FPI tersebut, majelis hakim mempunyai pandangan yang berbeda dengan JPU.
Beda pandangan itu berada pada penerapan pasal yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Munarman. Jika JPU menuntut Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme merujuk pada dakwaan kedua, sedangkan hakim merujuk pada dakwaan ketiga.
"Putusan majelis hakim kami berbeda pendapat dnehna penntut umum, penuntutu umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
![Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/11/31603-jubir-fpi-munarman.jpg)
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Munarman bersalah sebagaimana dakwaan ketiga JPU, yakni diyakini melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal itu disebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan :