Suara.com - Komika Marshel Widianto dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus pornografi Dea OnlyFans.
Kuasa hukum Marshel Widianto, Machi Ahmad menyatakan bakal mendampingi langsung kliennya saat diperiksa besok.
"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Untuk diketahui, identitas komedian berinisial M yang membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana terungkap merupakan Marshel Widianto.
Baca Juga: Fix! Marshel Widianto Sebagai Komedian Inisial M yang Beli Konten Syur Dea OnlyFans
Hal tersebut diketahui berdasarkan sumber yang diterima Suara.com. Marshel dijadwalkan diperiksa pada Kamis (7/4/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.
Komedian tersebut bahkan membeli langsung kepada Dea OnlyFans.
"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Sosok Komedian M Ramai Dibahas Karena Beli Video Porno Dea OnlyFans, Muis Ceska: BUKAN SAYA
Dalam waktu dekat ini, kata Aulia, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.
Puluhan Juta
Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.