Suara.com - Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho ke Dewas merupakan jaksa KPK berinisial DWLS. DWLS merupakan pelanggar etik yang telah dijatuhi Dewas karena berselingkuh dengan pegawai KPK.
DWLS dalam laporan terhadap Albertina Ho atas dugaan pelanggaran etik melakukan komplain hingga memarahi perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
"Bu AH (Albertina HO) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam Sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap Syamsuddin dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Syamsuddin, DWLS sendiri kini tengah dalam pengurusan untuk dikembalikan ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Profil Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.
"Ya, benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya," kata Syamsuddin dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Meski begitu, Syamsuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut.
Dalam putusan kode etik itu, bahwa perbuatan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho
Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.
"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," isi petikan putusan pelanggaran kode etik.