Saat itu, saudaranya memiliki usaha warung kopi lantas Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut. Sehari-hari, Albertina Ho mulai bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Perjalanan Karier Albertina Ho

Albertina Ho memulai karier hakim ketika dirinya diterima saat mendaftar CPNS calon hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM. Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina Ho lantas bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).
Setelah itu, kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. Hingga akhirnya pada tahun 2005, dirinya ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Setelah 3 tahun berkarier di Mahkamah Agung, Albertina Ho ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan inilah dirinya banyak menangani kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat umum diantaranya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.
Albertina Ho mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas kegigihan, ketegasan, kecermatan, dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapatkan julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.
Kemudian pada bulan September 2011, Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat. Lalu pada Februari 2014, Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Albertina Ho kemudian dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilaporkan ke Dewas KPK
![Ilustrasi Albertina Ho. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terima fasilitas saat dirawat di rumah sakit. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/06/15348-albertina-ho.jpg)
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat. Adapun aduan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh seseorang yang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut. Pada saat itu, Albertina Ho memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina Ho tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya.