Suara.com - Kabar terbaru, Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Siapa Albertina Ho sebenarnya? Simak profil Albertina Ho berikut ini.
Aduan dugaan pelanggaran etik kepada Albertina Ho tersebut dilaporkan oleh seorang jaksa berinisial D pada 2 Maret 2022 lalu. Pelaporan ini membuat publik penasaran dengan profil Albertina Ho.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho. Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas merupakan seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.
Kendati demikian, Syamsuddin memastikan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho
Lantas, seperti apa profil Albertina Ho? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Kehidupan Pribadi Albertina Ho
Albertina Ho adalah seorang hakim karier wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kekinian ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Albertina Ho lahir tanggal 11 Januari 1960, dan merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Sejak lahir hingga kelas empat SD dirinya tinggal di Dobo, Maluku Tenggara bersama orang tuanya.
Mulai kelas lima SD, dirinya pindah ke Ambon. Pada saat di Ambon, Albertina kecil mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo.
Baca Juga: Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit
Di Ambon, Albertina Ho tinggal di rumah saudara dan mulai SMP dirinya ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu. Saat itu dirinya banyak bekerja dengan menjaga toko kelontong. Lalu memasuki masa SMA, Albertina kembali pindah ke tempat saudaranya yang lain.
Saat itu, saudaranya memiliki usaha warung kopi lantas Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut. Sehari-hari, Albertina Ho mulai bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Perjalanan Karier Albertina Ho
Albertina Ho memulai karier hakim ketika dirinya diterima saat mendaftar CPNS calon hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM. Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina Ho lantas bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).
Setelah itu, kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. Hingga akhirnya pada tahun 2005, dirinya ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Setelah 3 tahun berkarier di Mahkamah Agung, Albertina Ho ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan inilah dirinya banyak menangani kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat umum diantaranya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.
Albertina Ho mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas kegigihan, ketegasan, kecermatan, dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapatkan julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.
Kemudian pada bulan September 2011, Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat. Lalu pada Februari 2014, Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Albertina Ho kemudian dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilaporkan ke Dewas KPK
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat. Adapun aduan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh seseorang yang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut. Pada saat itu, Albertina Ho memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina Ho tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya.
Kemudian, perawat dan dokter datang. Namun Albertina Ho marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit yang terlambat datang. Lebih lanjut, perawat dan dokter lantas menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina Ho.
Dirinya meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Akhirnya, Direktur rumah sakit turun tangan untuk mengunjungi Albertina Ho dan mendengarkan komplain tersebut. Atas insiden itu, direktur RS lantas memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina Ho untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Selain itu, Albertina Ho juga diduga mendapatkan keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus. Terkait perkara tersebut, Albertina Ho diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Seperti itulah profil Albertina Ho, hakim dan anggota Dewas KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama