"Harusnya pak Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia bukan Negara Islam, tapi yang penting adalah bagaimana pejabat negara menjalankan syariat Islam khusus bagi penganutnya, agar pejabat negara menjadi amanah dalam menjalankan tugasnya," imbuh yang lain.
Sebagai informasi, Mahfud MD juga pernah melontarkan pernyataan serupa di Gedung PBNU pada Januari 2021 dalam acara diskusi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.
"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," ujar Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Ia menuturkan bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Bukan menjadi negara Islam yang dituju Indonesia, kata dia, melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.