Suara.com - Selama bulan suci Ramadhan, Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme semakin meningkatkan ibadah saat berada di dalam tahanan. Fakta tersebut disampaikan Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Aziz mengakui, sebenarnya Munarman melarang tim kuasa hukum untuk berbicara mengenai kegiatannya di dalam tahanan. Meski demikian, Aziz tetap ingin menyiarkan kebaikan Munarman -- khususnya selama bulan Ramadhan.
"Jadi, sebenarnya beliau tidak mau dan menggaris bawahi, dilarang kami tim kuasa hukum untuk membuka kebaikan-kebaikan beliau. Tapi saya harus sampaikan," kata Aziz.
Dalam hal berpuasa, Munarman tidak mengalami kendala. Sebab, Aziz menuturkan jika kliennya sudah terbiasa berpuasa Daud.
Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding
"Bahwa beliau di bulan Ramadhan ini, karena memang beliau sudah terbiasa puasa Daud, soal puasanya tidak jadi hal yang spesial dalam arti puasanya," sambungnya.
Aziz menambahkan, Munarman selama dalam tahanan makin meningkatkan kegiatan peribadatan. Kepada sejumlah pihak, seperti Densus 88 Antiteror Polri hingga tahanan lain, Munarman terus berbuat baik sepanjang apa yang dia bisa lakukan.
"Tapi ibadahnya tentu ditingkatkan karena pahalanya berbeda. Demikian juga kebaikannya sebelum Ramadhan datang, juga sudah sangat baik kepada siapa pun. Baik Densus, polisi atau pun tahanan lain, sekarang ditingkatkan lagi. Macam-macam bentuknya, berbagi makanan dan lain-lain, yang memang beliau mampu lakukan."
Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.
Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum.
"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.
Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.