Munarman Divonis Bersalah dan Dihukum Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, HRS: Fitnah Keji Rezim Ini

Rabu, 06 April 2022 | 13:41 WIB
Munarman Divonis Bersalah dan Dihukum Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, HRS: Fitnah Keji Rezim Ini
Pengacara Aziz Yanuar usai persidangan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di PN Jaktim pada Rabu (6/4/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespons vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan, kliennya berpendapat jika Munarman tidak pantas untuk dihukum. Menurut Habib Rizieq, kasus yang menjerat Munarman merupakan fitnah keji dari rezim kekinian.

"HRS menyatakan sama seperti kami, bahwa beliau tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian," kata Aziz di PN Jaktim pada Rabu (6/4/2022).

Aziz juga melanjutkan, Habib Rizieq turut mendoakan Munarman agar mendapat putusan yang terbaik. Kepada Munarman dan keluarga, Habib Rizieq juga meminta untuk tetap sabar dalam menghadapi ujian tersebut.

"Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir."

Putusan tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI