Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke lembaganya sendiri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan diduga karena melakukan komplain hingga memarahi perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pengaduan terhadap ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata Syamsuddin dikonfirmasi pada Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin menyebut, Dewas KPK akan bersikap profesional untuk mendalami laporan tersebut.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
"Sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ucapnya.
Ia mengemukakan, laporan terhadap Albertina Ho, dilakukan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS.
Poin-poin yang dilaporkan terhadap Albertina atas dugaan pelanggaran kode etik karena memarahi dan komplain terhadap perawat di rumah sakit antara lain.
Pertama, Albertina awalnya memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tidak kunjung datang dan seperti tidak dilayani. Kemudian, Tak lama perawat dan dokter rawat datang menemui Albertina.
"Tetapi terlapor marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang," isi laporan terhadap Albertina ke Dewas KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Lagu Mars dan Himne Sudah Sesuai Aturan
Ketika diduga dimarahi Albertina, perawat dan dokter tersebut juga sudah meminta maaf serta menjelaskan ketelatan yang tidak terlalu lama menemui Albertina, karena bertepatan dengan pergantian shift jaga.
"Langsung dilayani. Namun, demikian terlapor tetap tidak terima penjelasan tersebut,"
Selanjutnya, Albertina meminta komplain tersebut ditindaklanjuti pejabat rumah sakit. Sehingga, Albertina didatangi oleh supervisor rumah sakit dan manajer medis ke ruangan kamar Albertina.
"Bahkan, selanjutnya Direktur yang mendengar terlapor dari KPK akhirnya juga turun tangan dengan mengunjungi dan mendengarkan komplain terlapor yang sifatnya sebenarnya masih dalam taraf biasa (belum emergency)."
Lebih lanjut, Direktur rumah sakit akhirnya pun kepada perawat dan dokter perawat diberikan surat peringatan (SP) untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Atas kejadian tersebut, Albertina mendapat benefit dari rumah sakit tersebut berupa fasilitas tambahan dengan diberikan fasilitas kamar khusus untuk kenyamanan saat menerima layanan.
Berkaca atas kejadian itu pun, pihak manajemen rumah sakit pun melayani terlapor spesial dengan memberikan satu orang perawat yang memang telah ditunjuk oleh terlapor.
"Yakni, perawat yang bisa sabar untuk melayani terlapor,"
Sampai laporan ini dibuat pun, Albertina setiap minggunya diantar oleh ajudannya selalu berobat (transfusi darah) dan menginap satu malam di rumah sakit agar dilayani secara khusus karena terlapor adalah dari KPK. Sehingga, terlapor dikatagorikan 'casekhusus' di kalangan internal.
Sebagai catatan, terlapor dalam berobat tersebut menggunakan fasilitas kesehatan dari KPK berupa asuransi.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan Albertina melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik danPedoman Perilaku KPK.
Laporan lainnya. Albertina selaku Dewas KPK diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta bantuan kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk mantan stafnya dicarikan pekerjaan. Staf Albertina tersebut tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, Lili tidak menyanggupi permintaan Albertina itu.