Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya angkat berbicara mengenai seruan Apdesi yang mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode. Ia menilai hal tersebut tidak melanggar hukum.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Tito membandingkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan kitab suci agama. Menurutnya, amandemen UUD 1945 bukan merupakan hal yang tabu untuk dilakukan.
Sebaliknya, Tito menyebut hal yang tabu adalah jika merubah pembukaan UUD 1945 dan kitab suci agama.
"UUD pernah diubah gak? Kalau ada perubahan UUD apakah itu ada larangan? Saya mau tanya. UUD kita pernah diamendemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu pembukaannya. Itu tabu, kitab suci tabu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Kejadian di Riau, Ini Fakta Video Demo Mahasiswa Bernarasi Tolak Jokowi 3 Periode
Tito menilai seruan para kepala desa yang tergabung di Apdesi agar Jokowi melanjutkan 3 periode merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Hal itu tidak melanggar aturan karena dilindungi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.
Lebih lanjut, Tito mengakui tidak mempermasalahkan hal itu sepanjang tidak bertentangan dengan hak asasi orang lain.
Artinya, seruan itu tidak menghinakan etika dan moral yang ada, tidak berbicara kotor atau bicara sembarangan, serta menuduh orang lain tanpa bukti.
"Yang keempat tidak melanggar aturan hukum yang ada, hukum pidana, enggak boleh. Lebih dari itu boleh berbicara menyampaikan pendapat. Seperti tadi misalnya, ada aspirasi, terserah orang mau terima mau enggak gitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Tito menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR jika acara Apdesi itu bukan ajang politik. Ia juga menegaskan tidak ada deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi 3 periode.
Mantan Kapolri ini mengatakan seruan itu semata-mata hanyalah bentuk aspirasi saja. Pihaknya juga menegaskan akan menggelar pemilu sesuai tanggal yang sudah ditentukan pada tahun 2024.
"Saya melihat itu (pernyataan Apdesi mendukung masa jabatan presiden tiga periode) sebagai aspirasi," kata Tito usai Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta.
"Terkait dengan Pemilu 2024, patokan kami adalah rapat di Komisi II DPR yang memutuskan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada pada tanggal 27 November 2024," lanjutnya.
Karena itu, ketika ada orang yang menyampaikan aspirasi, hal itu boleh diterima atau tidak. Terpenting, Tito menyebut aspirasi yang disampaikan mematuhi norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
"Saya ada saat acara Apdesi itu, tidak ada deklarasi tiga periode masa jabatan presiden. Saat di luar, kepala desa sudah ramai, ada yang teriak-teriak 'Pak tiga periode, ya, Pak, tiga periode', lalu Pak Jokowi hanya senyum saja dan masuk ke dalam mobil," ujarnya.