Lawan Tangan Kosong, Aksi Heroik Satpam Bank di Fatmawati hingga Bikin Perampok Bersenjata Keok

Rabu, 06 April 2022 | 12:35 WIB
Lawan Tangan Kosong, Aksi Heroik Satpam Bank di Fatmawati hingga Bikin Perampok Bersenjata Keok
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus perampokan bank yang digagalkan oleh Satpam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya perampokan terhadap sebuah bank di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan terjadi pada Selasa (5/4/2021) kemarin. Namun, peristiwa perampokan yang dilakukan pelaku berinisial BS (43) dapat digagalkan oleh seorang satpam dengan aksi heroiknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi lokasi. 

“Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api,” kata Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Di dalam bank, BS memerintahkan semua orang untuk tiarap sambil tetap mengacungkan senjata yang dibawanya.

Baca Juga: Satpam Bank Duel Dengan Perampok, Leher Kena Tusuk Badik

“Dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka,” ujar Bhudi.

Namun, F yang merupakan satpam menolak perintah BS. Pelaku lantas marah dan kesal, sehingga mengeluarkan tembakan dari senjatanya. Dari suara letusan, F curiga senjata itu palsu. 

“Ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api,” ungkap Budhi.

Karena hal tersebut, F memberanikan diri melakukan perlawanan terhadap BS. Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. 

Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi. 

Baca Juga: Rumah Artis Ibu Kota Nyaris Jadi Sasaran Komplotan Perampok Bersenjata Api

“Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi. 

Dari pelaku disita sebuah tas yang didalamnya berisi sejumlah benda yang menjadi barang bukti yaitu pisau lipat, petasan asap, tali tis, alat kejut. Sementara senjata yang pelaku saat hendak merampok bank yakni airsoft gun. 

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI