Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding

Rabu, 06 April 2022 | 12:33 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding
Munarman dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum sesuai majelis hakim membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada kubu Munarman terkait putusan tersebut. Apakah hendak mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

",Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim.

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," jawab tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Ini Hal yang Memberatkan Munarman

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, JPU juga akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara tersebut

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya majelis hakim.

"Baik, kami ajukan banding," ucap JPU.

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.

Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.

Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI