Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Mudik Jika Penumpang Tidak Punya Tes PCR, Bisa Refund 100 Persen

Rabu, 06 April 2022 | 12:13 WIB
Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Mudik Jika Penumpang Tidak Punya Tes PCR, Bisa Refund 100 Persen
Ilustrasi pengguna jasa kereta api di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ketentuan lengkap terkait pembatalan tiket sebagai berikut:

1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

"Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Sementara itu, untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI