Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Mudik Jika Penumpang Tidak Punya Tes PCR, Bisa Refund 100 Persen

Rabu, 06 April 2022 | 12:13 WIB
Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Mudik Jika Penumpang Tidak Punya Tes PCR, Bisa Refund 100 Persen
Ilustrasi pengguna jasa kereta api di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penumpang tidak bawa hasil tes PCR dan sudah membeli tiket kereta api bisa batalkan perjalanan. Begitu juga yang tidak bisa melengkapi dokumen tes PCR atau dosis vaksin booster. Berikut syarat pembatalan tiket kereta api mudik.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Sampai dengan 6 April, KAI telah menjual 611.013 tiket KA jarak jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.

Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas

Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu dari Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Solo pp, Jakarta - Malang pp, dan lainnya.

Sebelumnya, pelanggan KA jarak jauh dengan keberangkatan 5 sampai dengan 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.

Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

Baca Juga: Viral Pemuda di KRL Bagi-Bagi Kurma ke Penumpang Lain Saat Buka Puasa, Warganet Terenyuh

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ketentuan lengkap terkait pembatalan tiket sebagai berikut:

1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

"Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Sementara itu, untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk

3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket

Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pelanggan, KAI akan menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran di tahun ini.

Hingga saat ini KAI masih memantau perkembangannya dan akan diinfokan jika tiket tersebut akan dijual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI