Setelah terbukti melakukan perselingkuhan, Dewan KPK menjatuhkan sanksi pada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai lembaga Integritas lembaga.
Perbuatan SK dan DLS dianggap perbuatan yang tidak terpuji yakni perselingkuhan. Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka berdua yakni permintaan maaf secara terbuka.
Mereka juga diberikan bimbingan oleh pejabat kepegawaian KPK. Bimbingan tersebut diberikan karena keduanya dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sedangkan DLS dikembalikan ke Intitusi Kejaksaaan Agung.
Kontributor : Damayanti Kahyangan