Suara.com - Isu terbongkarnya perselingkuhan antara staf dan jaksa KPK semakin jadi perhatian publik. Terlebih, kasus ini terjadi di dalam lembaga yang disegani banyak orang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perselingkuhan antara dua staf KPK ini dianggap tidak pantas, dan dinilai bisa membuat KPK yang dikenal publik sebagai lembaga berintegritas menjadi tercemar.
Adapun kronologi kasus perselingkuhan ini terbongkar berawal dari kecurigaan AHS, suami sah SK. Ia sudah lama mencium jika istrinya telah melakukan perselingkuhan di tempat kerjanya.
Karena merasa sudah memiliki cukup bukti atas perbuatan istrinya, AHS lalu melaporkan perbuatan istrinya ke Dewan Pengawas KPK.
Tak perlu waktu yang lama, akhirnya Dewan KPK turun tangan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yaitu SK dan DLS.
Sedikitnya ada delapan orang yang dimintai keterangan oleh Dewas KPK sebagai saksi, untuk membuktikan ada atau tidaknya peristiwa perselingkuhan tersebut.
Delapan saksi tersebut adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Mengaduan Masyarakat, Direktur Penuntutan KPK serta suami dan ibu mertua SK. Dalam persidangan, Dewas juga memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang meringankan.
Setelah melewati sejumlah pemeriksaan, akhirnya Dewas KPK memutuskan jika laporan suami SK mengenai perselingkuhan istrinya yang berinisial SK dan DLS benar adanya.
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.