Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidikan terkait kasus ini diklaim masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi tak menyebut identitas seseorang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"Dari hasil pengembangan penyidikan itu masih ada potensi (tersangka baru), makanya yang seperti di awal-awal saya sampaikan bahwa kami tidak ingin terburu-buru," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Penyidik sebelumnya menetapkan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut Cana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Panca menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan Komnas HAM. Selain itu juga merujuk pada alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Tersangka Tidak Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) lalu.