Suara.com - Menjelang momen Idulfitri atau Lebaran, masyarakat biasanya akan berbondong-bondong untuk menukar uang baru. Bank Indonesia (BI) pun telah mengoperasikan kembali layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama Ramadan, setelah dua tahun ini ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi PINTAR di laman BI untuk kebutuhan menukar uang. Dalam situs tersebut, masyarakat juga dapat memilih lokasi penukaran, nominal, beserta pecahan uang kartal yang dibutuhkan. Penukaran uang secara online ini sudah dilayani mulai dari 4 April 2022.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online
- Siapkan KTP
- Akses laman pintar.bi.go.id
- Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Ikuti seluruh petunjuk pengisian
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling terdekat atau yang diinginkan
- Pilih lokasi beserta tanggal kas keliling yang tersedia
- Lengkapi pengisian data pemesanan yang terdiri dari NIK KTP, Nama, No telepon, dan Email
- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
- Menuntaskan pemesanan agar selanjutnya mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang Rupiah di antaranya:
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Dana Rp1,3 Triliun Persiapan Idul Fitri di Sulawesi Utara
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang hendak ditukarkan
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Berikut ini tips memilah dan mengemas uang Rupiah yang baik:
- Uang Rupiah dipiliah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
- Tidak memakai selotip, lakban, perekat, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Saat Menukar Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak
- Membawa uang Rupiah yang sudah dihitung dan dikelompokkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah
- Menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19
Ketentuan Pesan:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang ada
- Pemesanan dapat dilakukan mulai dari H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya sudah selesai.
- Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, maka selanjutnya bisa langsung datang menuju Kas Keliling terdekat yang dipilih.
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai bentuk komitmen BI agar mampu memberikan layanan kas yang prima, sehingga masyarakat dapat semakin mudah memperoleh uang Rupiah layak edar dengan jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Tempat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia sesuai dengan daftar lokasi yang sudah tertera pada aplikasi PINTAR.
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dapat dilakukan pada tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari