Aturan Buka Puasa di TransJakarta, Makan dan Minum Dibatasi 10 Menit

Rabu, 06 April 2022 | 10:56 WIB
Aturan Buka Puasa di TransJakarta, Makan dan Minum Dibatasi 10 Menit
Suasana penumpang menunngu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat Kamis (10/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penumpang TransJakarta boleh makan dan minum di dalam bus. Hanya saja setelah adzan maghrib untuk berbuka puasa. Berikut aturan buka puasa di TransJakarta.

Makan dan minum itu hanya bisa dilakukan selama 10 menit. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris.

Pelanggan yang masih dalam perjalanan ketika adzan Magrib berkumandang, diperkenankan untuk membatalkan ibadah puasa di area Transjakarta, termasuk di dalam bus.

"Kami memperbolehkan bagi pelanggan untuk membatalkan puasa namun harus tetap dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.

Baca Juga: 7 Tips Menjadi Tuan Rumah Acara Buka Puasa Bersama di Tempat Tinggal Sendiri

Dikutip dari AyoIndonesia, penumpang hanya diperkenankan membatalkan puasa selama maksimal 10 menit sejak adzan Magrib berkumandang.

Pelanggan diperbolehkan untuk mengkonsumsi air minum, kurma dan makanan ringan lainnya. Bukan makanan berat.

Selain itu, kata dia, pelanggan hanya diperbolehkan membuka masker pada saat berbuka puasa dan tidak diperkenankan untuk berbicara baik secara langsung ataupun melalui sambungan telepon.

“Kami mengimbau agar seluruh pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku agar pelanggan yang masih tetap beraktivitas dengan nyaman meski tengah menjalankan ibadah puasa," tandasnya.

Selama Ramadhan 1443 Hijriah layanan Transjakarta tidak mengalami perubahan atau tetap beroperasi mulai pukul 05.00-21.30 WIB.

Baca Juga: Viral Pemuda di KRL Bagi-Bagi Kurma ke Penumpang Lain Saat Buka Puasa, Warganet Terenyuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI