Salah satu poin yang menjadi fokus Dewas KPK adalah sejak kapan dugaan perselingkuhan tersebut terjadi. Akhirnya setelah melewati sejumlah proses, Dewas KPK memastikan kalau memang benar terjadi perselingkuhan antara SK dan DLS.
3. Delapan saksi diperiksa
Demi membuktikan apakah benar telah terjadi perselingkuhan antara SK dan DLS, Dewan KPK melakukan sejumlah pemeriksaan saksi. Dalam persidangan etik, Dewas KPK sedikitnya meminta keterangan dari delapan orang sebagai saksi.
Mereka terdiri dari Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Mengaduan Masyarakat, Direktur Penuntutan KPK< serta suami dan ibu mertua SK.
Dalam persidangan, Dewas juga memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang meringankan.
4. Sanksi dijatuhkan
Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai integritas lembaga, karena melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya masuk dalam kategori sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara, sebagai seorang Jaksa, DLS dikembalikan ke institusi Kejaksaan Agung.
5. Mendapat bimbingan
Baca Juga: Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
Meski sudah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, SK dan DLS juga akan mendapatkan bimbingan dari internal KPK. Bimbingan tersebut diberikan langsung oleh pejabat kepegawaian KPK.