Suara.com - Perselingkuhan bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapapun, Meski berawal indah, namun perselingkuhan bisa berakhir dengan tragis, karena ada salah satu pihak yang tersakiti.
Kasus perselingkuhan yang belakangan ini santer adalah yang terjadi di internal lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini langsung mendapatkan sorotan publik.
Seorang perempuan staf KPK yang beinisial SK, diketahui berselingkuh dengan seorang Jaksa Penuntut Umum berinisial DLS.
Kasus ini cukup menggemparkan, karena terjadi di dalam lembaga yang dikenal mengedepankan integritas dan professionalisme dalam bekerja.
Baca Juga: Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
Berikut adalah sejumlah fakta yang terkuak dalam peristiwa perselingkuhan dua pegawai KPK tersebut.
1. Dibongkar oleh suami staf KPK
Dugaan perselingkuhan antara SK dan DLS tercium oleh suami sah SK. Setelah yakin kalau istrinya melakukan perselingkuhan di tempat kerjanya, suami SK lantas melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK.
Ia berharap, kebenaran akan terkuak selanjutnya mengenai kasus perselingkuhan yang menimpa rumah tangganya.
2. Dewan Pengawas KPK turun tangan
Baca Juga: 5 Tips Ini Akan Membuat Hubungan Asmaramu dan Pasangan Jauh dari Orang Ketiga
Tak perlu waktu lama, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung turun tangan dan memeriksa SK dan DLS. Hal ini untuk mengonfirmasi kebenaran laporan suami SK tersebut. S
Salah satu poin yang menjadi fokus Dewas KPK adalah sejak kapan dugaan perselingkuhan tersebut terjadi. Akhirnya setelah melewati sejumlah proses, Dewas KPK memastikan kalau memang benar terjadi perselingkuhan antara SK dan DLS.
3. Delapan saksi diperiksa
Demi membuktikan apakah benar telah terjadi perselingkuhan antara SK dan DLS, Dewan KPK melakukan sejumlah pemeriksaan saksi. Dalam persidangan etik, Dewas KPK sedikitnya meminta keterangan dari delapan orang sebagai saksi.
Mereka terdiri dari Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Mengaduan Masyarakat, Direktur Penuntutan KPK< serta suami dan ibu mertua SK.
Dalam persidangan, Dewas juga memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang meringankan.
4. Sanksi dijatuhkan
Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai integritas lembaga, karena melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya masuk dalam kategori sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara, sebagai seorang Jaksa, DLS dikembalikan ke institusi Kejaksaan Agung.
5. Mendapat bimbingan
Meski sudah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, SK dan DLS juga akan mendapatkan bimbingan dari internal KPK. Bimbingan tersebut diberikan langsung oleh pejabat kepegawaian KPK.
Keduanya mendapatkan bimbingan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan