Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
“F (Fakrich) dan IK (Indra Kenz) memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Total ada tiga tersangka dalam perkara ini, selain Fakarich dan Indra Kenz, juga ada Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo.
Berdasarkan penelusuran di internet, PT Disotiv Citra Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran digital, industri kreatif, jasa fotografi, videografi dan perancang web. Pada tahun 2020, perusahaan ini sempat membuka lowongan pekerjaan untuk posisi graphic designer dan cinematographer.
Baca Juga: PPATK Ungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp38 Miliar, Kini Dibekukan Semua
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fakarich pada Senin (4/4) terungkap, Indra Kenz belajar trading dari Fakarich tahun 2019. Crazy rich Medan itu membayar uang private (kursus) kelas daring sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa Fakarich menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.
“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Gatot sebagaimana dilansir Antara.
Dalam perkara ini, Fakarich diketahui bergabung sebagai afiliator Binomo pada awal tahun 2019. Ia direkrut oleh Brian Edgar Nababan (tersangka) dengan kontak melalui email. Setelah bergabung sebagai afiliator, Fakarich membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo melalui website fakartrading.com di bawah kelola PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta.
“F juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” ujar Gatot.
Baca Juga: Terungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset di Luar Negeri, PPATK Bergerak Cepat
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengambil keterangan sebagai saksi pada Senin (4/4). Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (21/3) dan Kamis (31/3).
Guru trading Indra Kenz tersebut diperiksa sebagai saksi sampai 20.40 WIB dengan 40 pertanyaan. Setelah itu, penyidik melanjutkan dengan gelar perkara sekitar pukul 21.00 WIB untuk menentukan status hukum Fakarich. Kemudian, malam itu juga status Fakarich dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan, pada Selasa (5/4) pukul 01.30 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Ia didampingi oleh penasehat hukum dan dimintai keterangan dengan 44 pertanyaan. Terhitung sejak pukul 02.00 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil membuka akses dari akun Binpartnet dan akun Binomo milik Fakarich.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hemawan menyebutkan, terbukanya akses Binpartnet dan akun Binomo milik Fakarich, memudahkan penyidik untuk menelusuri pemilik aplikasi Binomo yang telah merugikan ratusan warga.
Sebelumnya, penyidik mendeteksi keberadaan pemilik aplikasi Binomo ada di Kepulauan Karibia berdasarkan hasil penelusuran aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.