Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa Muara Perangin Angin yang merupakan penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu (6/4/2022) hari ini.
Agenda sidang dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Hal ini sudah dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan sidang perdana terdakwa Muara Perangain Angin (pemberi suap bupati langkat)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu.
Ali mengatakan, terdakwa Muara Perangin Angin didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Terbit Rencana pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.