Suara.com - Kasus pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan uang nasabah untuk bermain binary option Binomo telah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, aksi pegawai itu telah merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Pegawai tersebut adalah Arini Listiani Chalid yang bekerja di salah satu bank BUMN di Banjarmasin. Aksinya bermain trading bodong yang merugikan negara itu terungkap berdasarkan hasil dari audit internal.
Berikut fakta mengenai pegawai bank BUMN yang pakai uang nasabah untuk bermain Binomo:
1. Arini Listiani Chalid bermain Binomo sejak 2019
Baca Juga: Dianggap Ideal, Ganjar Pranowo 'Dijodohkan' dengan Erick Thohir di Pilpres 2024
Hal ini dijelaskan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Arini Listiani Chalid mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia melakukan aksinya dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan peminjam, yang kemudian dananya ia gunakan untu bertransaksi di Binomo.
2. Rekening tersebut dibuka secara ilegal
Rekening yang digunakan Arini Listiani Chalid dibuka secara ilegal. Ia mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.
3. Penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pimpinan
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Peminat Lowongan Kerja BUMN Sudah 10 Kali Lipat dari 2.700 Posisi
Arini Listiani Chalid menggunakan tabungan untuk jaminan itu tanpa diketahui pimpinannya. Dana dalam rekening tersebut untuk perdagangan binary option di aplikasi Binomo.
4. Menjual aset untuk mengganti kerugian
Arini Listiani Chalid menjelaskan bahwa ia harus menjual rumah untuk mengganti kerugian negara. Namun, penjualan rumahnya masih belum cukup untuk menutup kerugiannya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Chalid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
5. Aset habis dan siap menerima sanksi hukum
Arini Listiani Chalid mengakui tidak memiliki aset lagi dan siap menerima sanksi hukum. Hal ini diungkapkan dalam persidangan di depan hakim.
6. Melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Arini Listiani Chalid didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma