Suara.com - Kasus pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan uang nasabah untuk bermain binary option Binomo telah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, aksi pegawai itu telah merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Pegawai tersebut adalah Arini Listiani Chalid yang bekerja di salah satu bank BUMN di Banjarmasin. Aksinya bermain trading bodong yang merugikan negara itu terungkap berdasarkan hasil dari audit internal.
Berikut fakta mengenai pegawai bank BUMN yang pakai uang nasabah untuk bermain Binomo:
1. Arini Listiani Chalid bermain Binomo sejak 2019
Hal ini dijelaskan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Arini Listiani Chalid mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia melakukan aksinya dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan peminjam, yang kemudian dananya ia gunakan untu bertransaksi di Binomo.
2. Rekening tersebut dibuka secara ilegal
Rekening yang digunakan Arini Listiani Chalid dibuka secara ilegal. Ia mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.
3. Penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pimpinan
Baca Juga: Dianggap Ideal, Ganjar Pranowo 'Dijodohkan' dengan Erick Thohir di Pilpres 2024
Arini Listiani Chalid menggunakan tabungan untuk jaminan itu tanpa diketahui pimpinannya. Dana dalam rekening tersebut untuk perdagangan binary option di aplikasi Binomo.