Mimpi Basah saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 08:30 WIB
Mimpi Basah saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?
Mimpi Basah saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak? - Ilustrasi pria tidur menggunakan selimut. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan adalah keluarnya air mani atau sperma. Lalu bagaimana dengan mimpi basah saat puasa?

Mimpi basah terjadi saat seseorang sedang tidur. Jika mimpi basah saat puasa apakah puasanya hari itu batal? Bagaimana hukum terkait kondisi ini?

Setiap umat Islam yang sedang menjalankan puasa tentu harus mematuhi beberapa aturan agar puasanya tidak batal. Jika puasanya batal, maka harus menggantinya (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan maupun membayar denda yang sesuai dengan aturannya. 

Keluarnya air mani atau sperma ini dapat dibedakan dengan dua hal. Yang pertama, keluarnya air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Sementara itu, keluarnya air mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak harus melakukan puasa qadha. Karena air mani yang keluar saat mimpi basah atau ihtilam ini tidak ada unsur kesengajaan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja. 

Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. Dari Aisyah RA: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Orang yang sedang tidur maka ia tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT. Karenanya Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan berbagai hukum ketika dalam keadaan tertidur.

Hal ini karena saat tidur, manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dia ketika bangun tidur atau sadar. Orang yang mimpi basah tentunya tidak dalam keadaan dirinya dapat mengontrol hawa nafsunya.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?

Oleh karenanya, mimpi basah bukan menjadi salah satu yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, jika seorang muslim yang mimpi basah di siang hari ketika ia berpuasa, maka diharuskan untuk segera mandi junub atau mandi besar. Setelah mandi, ia dapat melanjutkan puasa dan ibadah lain seperti biasanya.

Demikian informasi singkat mengenai hukum mimpi basah saat puasa yang tidak membatalkan puasa. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu seputar hukum mimpi basah saat puasa.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI