5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 06 April 2022 | 08:13 WIB
5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Kemnaker BSU (Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dikabarkan akan cair pada April 2022. Hal ini dipastikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Salusi.

Anwar mengatakan, keberlanjutan program BSU tahun 2022 ini dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun BSU ini merupakan subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta.

Fakta Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

1. BSU ini diberikan kepada 8,8 pekerja Indonesia

Baca Juga: 3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa program BSU untuk 8,8 juta orang pekerja. Ia menyebut anggaran yang telah disiapkan pemerintah adalah Rp8,8 triliun.

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden.

2. Besaran BSU yakni Rp 1 juta

Diketahui bahwa subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta untuk setiap calon penerima.

“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya

3. BSU masih dalam koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan 

Anwar juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan koordinasi terkait keputusan tersebut sesuai regulasi dan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

4. Subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3 Juta

Airlangga Hartanto menyebut subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi warga yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bagian dari program pemulihan ekonomi nasional 2022

Menurut Airlangga Hartanto, BSU ini merupakan salah satu bagian dari rogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkapnya.

Syarat Penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
  2. Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
  4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
  6. Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.

Cara Mendaftar BSU

  1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id
  2. Klik Daftar Akun
  3. Verifikasi dengan kode OTP
  4. Login ke Akun
  5. Lengkapi data diri Anda
  6. Cek pemberitahuan sebagai calon penerima BSU/Tidak
  7. Jika iya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
    “Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”
  8. Jika tidak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
    “Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
    Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

Demikian fakta terkait BSU 2022, cara daftar dan syarat pendaftarannya. Program BSU ini sebagai strategi pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara. Saat ini tahapan BSU sedang dalam proses koordinasi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI