Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang tetap merasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberikan teguran hingga sanksi terhadap para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.
Menurut Junimart, terlepas status kepala desa disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun secara etis tetap bermasalah.
Ia mengatakan, Kemendagri sebagai lembaga berwenang membina dan melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat seperti APDESI. Jika APDESI sudah melenceng Kemendagri wajib memanggil melakukan pembinaan.
"Jadi ini bukan masalah ASN atau tidak ASN. Ini pertanyaannya sekarang: apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan APDESI itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk tiga periode. Di mana ada undang-undang mengatakan tiga periode?" kata Junimart kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Junimart merasa para kepala desa yang menyatakan dukungan Jokowi 3 periode tersebut salah secara etis. Pasalnya para kades merupakan pemimpin di wilayahnya, apa yang dilakukan dikhawatirkan dicontoh oleh rakyat.
"Dia punya rakyat, dia punya masyarakat. Ini kan ada etika yang tidak benar di sini sebenarnya. Ketika rakyat bertanya kepada kepala desa, "Pak kades, apa betul kita mau tiga periode?". Jawabannya apa? Tentu masyarakat ikut kepala desa. Kenapa? Karena mereka pemerintah desa," tuturnya.
Untuk itu, Politisi PDIP ini merasa Mendagri Tito Karnavian wajib memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Secara aturan memang tak ada yang melarang kades menyatakan dukungan, namun secara etika dianggap salah oleh Junimart.
"Maka apapun alasan Pak Mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tapi secara etik, tidak boleh. Kalau sudah bicara etika tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," tuturnya.
"Itu jadi kewenangan Mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," sambungnya.
Pembelaan Tito Karnavian