Suara.com - Partai Demokrat mengatakan ada alarm bahaya buat demokrasi jika rakyat ketakutan menyatakan pendapatnya. Ketakutan untuk berpendapat hanya terjadi di negara-negara otoriter.
Hal itu disampaikan Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi hasil survei terbaru milik Indikator Politik Indonesia yang menyatakan sebanyak 64,9 persen masyarakat menyatakan semakin takut menyampaikan pendapatnya.
"Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan rakyat makin takut berpendapat di era Jokowi. Menurut kami, Ini alarm bahaya buat demokrasi kita," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ia mengatakan, alam demokrasi seharusnya membuat masyarakat berani dan bebas berpendapat. Ketakutan masyarakat untuk berpendapat itu hanya ada di pemerintahan yang otoriter, bukan di pemerintahan yang demokratis.
Baca Juga: Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
"Pemerintah harus introspeksi diri. Karena iklim ketakutan itu tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan terjadi karena ada upaya-upaya terstruktur dan sistematis yang disengaja oleh Pemerintah. Bisa dengan kebijakan, tindakan, dan bisa pula dengan pembiaran atau by omission, yang dilakukan oleh elemen pemerintah, baik sedikit maupun banyak," ungkapnya.
Herzaky menyampaikan, sejumlah aktivis sudah terbukti menjadi korban di mana usai menyatakan pendapat mengkritik pemerintah justru mendapat serangan peretasan di media sosial. Belum lagi adanya upaya kriminalisasi dan doxing.
Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah harus berbenah ke depan. Herzaky pun menagih janji pemerintah merevisi UU ITE yang kerap dipakai untuk menyerang para pengkritik.
"Pemerintah jangan hanya manis di depan, tapi berbeda dalam kenyataan. Sampai dengan saat ini, janji Pemerintah ingin merevisi UU ITE, belum juga terwujud," tuturnya.
"Apa yang terjadi pada Haris Azhar dan Fatia merupakan contoh terbaru yang membuat masyarakat semakin takut untuk berpendapat," tandasnya.
Baca Juga: Nostalgia Iklan Antikorupsi Demokrat, Angelina Sondakh Malu Diciduk KPK