Belakangan, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.
Hal tersebut beralasan karena pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3/2022) lalu.